http://buku-islam.blogspot.com
Judul : Bekal-Bekal Menuju Pernikahan
Penulis : DR. 'Abdul 'Azhim bin Badawi al Khalafi
Penerbit : Media Tarbiyah
Cetakan : Cet. I, Agustus 2007
Halaman : 80
Buku ini menjelaskan hal hal yang perlu diketahui untuk menjadi bekal menuju pernikahan. Tentang hukum pernikahan, kriteria calon istri dan suami yang baik, melihat wanita yang dilamar, meminang, akad nikah, wajibnya meminta izin si wanita, mahar, dll.
Dalam ringkasan ini akan saya kutipkan sebagian dari isi buku tersebut sebagai gambaran isinya. Tentunya dengan meringkasnya. Kemudian footnote pun tidak saya sertakan seluruhnya.
[Melihat Wanita yang Dilamar]
-----------------------------
Barangsiapa ingin meminang seorang perempuan, maka dianjurkan melihatnya terlebih sebelum memutuskan untuk melamar. Landasan dalilnya adalah hadits Muhammad bin Maslamah, ia berkata, "Aku meminang seorang perempuan. Aku lantas mengendap endap untuk mengintipnya. Saat itu, kulihat ia sedang
berada di dekat pohon kurma miliknya.
Lalu ada yang berkata padaku, 'Apakah pantas engkau melakukan ini, padahal engkau adalah Shahabat Rasulullah Shallallahu'alaihi wa sallam?'
Aku pun menjawab, "Aku mendengar Rasululllah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda (yang artinya),
'Jika Allah telah menumbuhkan keinginan meminang wanita pada hati seorang pria, maka tidak mengapa melihatnya.'" (Shahih: [Shahiih Sunan Ibni Majah (no. 1510)].
Dari al Mughirah bin Syu'bah, ia berkata,
"Aku menemui Nabi shallallahu'alaihi wa sallam lalu kuceritakan pada beliau tentang wanita yang akan kupinang. Beliau pun bersabda (yang artinya),
'Pergi dan lihatlah dia. Karena yang seperti itu lebih mengekalkan hubungan
kalian.'" (Shahih: [Shahiih Sunan at Tirmidzi (no. 868)].
[Saatnya Meminang]
------------------
Meminang (khitbah) artinya meminta kesediaan wanita untuk dinikahi dengan cara yang telah dikenal masyarakat. Jika setuju, maka itu sekedar janji untuk nikah. Karena itu, wanita tadi sama sekali belum halal bagi si pelamar. Status wanita tadi sama dengan wanita lain yang bukan mahramnya hingga dilaksanakan akad nikah.
Tidak halal bagi seorang muslim meminang wanita yang sudah dilamar saudara muslimnya yang lain. Hal ini berdasarkan ucapan Ibnu 'Umar yang berbunyi,
"Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarang kalian membeli barang yang sedang dibeli saudara kalian. Beliau juga melarang seorang laki laki meminang wanita yang dilamar saudaranya. Kecuali si pelamar meninggalkannya atau si pelamar mengizinkan laki laki tadi." (Shahih: [Shahiih Sunan an Nasa-i (no. 3037)].
[Wajibnya Meminta Izin Si Wanita]
---------------------------------
Jika pernikahan tidak sah tanpa adanya wali, maka sebelum menikahkan, WAJIB bagi wali meminta izin wanita yang menjadi tanggungannya. Jika si wanita tidak rela, wali tidak boleh memaksanya menikah. Jika akad nikah tetap dilaksanakan, maka wanita tadi berhak mengajukan pembatalan akad.
Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu'alaihi wa sallam bersabda (yang artinya),
Wanita janda tidak boleh dinikahkan kecuali setelah dimintai pendapat. Dan seorang gadis tidak boleh dinikahkan kecuali setelah dimintai izin." Para shahabat bertanya, "Bagaimana tanda persetujuannya?" Beliau pun menjawab, "Apabila ia diam saja." (Muttafaq 'alaih: [Shahiih al Bukhari (Fat-hul Baari (IX/191, no. 5136)].
Dari Khansa' binti Khaddam al Anshariyyah, ia mengatakan bahwa ayahnya menikahkan dirinya yang telah menjanda, padahal ia tidak menyetujuinya. Ia pun lantas menemui Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam dan beliau pun tidak mengakui (tidak sah-pent) pernikahannya. (Shahih: [Irwaa ul Ghaliil (no. 1830)], Shahiih al Bukhari (Fathul Baari (IX/194, no. 5138).
Dari 'Abdullah bin 'Abbas radhiyallahu 'anhuma, ia berkata, "Ada seorang gadis menemui Nabi shallallahu'alaihi wa sallam. Dia mengadukan ayahnya yang menikahkan dirinya, padahal dia tidak menyukainya. Kemudian Nabi shallallahu'alaihi wa sallam memberikan hak untuk memilih kepada wanita tersebut. (Shahih: [Shahiih Sunan Ibni Majah (no. 1520)].
Ringkasan buku ini dibuat oleh Abu Isa Hasan Cilandak
di Depok, 31 Januari 2009 jam 14.37
Sumber : http://groups.yahoo.com/group/assunnah/message/45305
Judul : Bekal-Bekal Menuju Pernikahan
Penulis : DR. 'Abdul 'Azhim bin Badawi al Khalafi
Penerbit : Media Tarbiyah
Cetakan : Cet. I, Agustus 2007
Halaman : 80
Buku ini menjelaskan hal hal yang perlu diketahui untuk menjadi bekal menuju pernikahan. Tentang hukum pernikahan, kriteria calon istri dan suami yang baik, melihat wanita yang dilamar, meminang, akad nikah, wajibnya meminta izin si wanita, mahar, dll.
Dalam ringkasan ini akan saya kutipkan sebagian dari isi buku tersebut sebagai gambaran isinya. Tentunya dengan meringkasnya. Kemudian footnote pun tidak saya sertakan seluruhnya.
[Melihat Wanita yang Dilamar]
-----------------------------
Barangsiapa ingin meminang seorang perempuan, maka dianjurkan melihatnya terlebih sebelum memutuskan untuk melamar. Landasan dalilnya adalah hadits Muhammad bin Maslamah, ia berkata, "Aku meminang seorang perempuan. Aku lantas mengendap endap untuk mengintipnya. Saat itu, kulihat ia sedang
berada di dekat pohon kurma miliknya.
Lalu ada yang berkata padaku, 'Apakah pantas engkau melakukan ini, padahal engkau adalah Shahabat Rasulullah Shallallahu'alaihi wa sallam?'
Aku pun menjawab, "Aku mendengar Rasululllah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda (yang artinya),
'Jika Allah telah menumbuhkan keinginan meminang wanita pada hati seorang pria, maka tidak mengapa melihatnya.'" (Shahih: [Shahiih Sunan Ibni Majah (no. 1510)].
Dari al Mughirah bin Syu'bah, ia berkata,
"Aku menemui Nabi shallallahu'alaihi wa sallam lalu kuceritakan pada beliau tentang wanita yang akan kupinang. Beliau pun bersabda (yang artinya),
'Pergi dan lihatlah dia. Karena yang seperti itu lebih mengekalkan hubungan
kalian.'" (Shahih: [Shahiih Sunan at Tirmidzi (no. 868)].
[Saatnya Meminang]
------------------
Meminang (khitbah) artinya meminta kesediaan wanita untuk dinikahi dengan cara yang telah dikenal masyarakat. Jika setuju, maka itu sekedar janji untuk nikah. Karena itu, wanita tadi sama sekali belum halal bagi si pelamar. Status wanita tadi sama dengan wanita lain yang bukan mahramnya hingga dilaksanakan akad nikah.
Tidak halal bagi seorang muslim meminang wanita yang sudah dilamar saudara muslimnya yang lain. Hal ini berdasarkan ucapan Ibnu 'Umar yang berbunyi,
"Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarang kalian membeli barang yang sedang dibeli saudara kalian. Beliau juga melarang seorang laki laki meminang wanita yang dilamar saudaranya. Kecuali si pelamar meninggalkannya atau si pelamar mengizinkan laki laki tadi." (Shahih: [Shahiih Sunan an Nasa-i (no. 3037)].
[Wajibnya Meminta Izin Si Wanita]
---------------------------------
Jika pernikahan tidak sah tanpa adanya wali, maka sebelum menikahkan, WAJIB bagi wali meminta izin wanita yang menjadi tanggungannya. Jika si wanita tidak rela, wali tidak boleh memaksanya menikah. Jika akad nikah tetap dilaksanakan, maka wanita tadi berhak mengajukan pembatalan akad.
Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu'alaihi wa sallam bersabda (yang artinya),
Wanita janda tidak boleh dinikahkan kecuali setelah dimintai pendapat. Dan seorang gadis tidak boleh dinikahkan kecuali setelah dimintai izin." Para shahabat bertanya, "Bagaimana tanda persetujuannya?" Beliau pun menjawab, "Apabila ia diam saja." (Muttafaq 'alaih: [Shahiih al Bukhari (Fat-hul Baari (IX/191, no. 5136)].
Dari Khansa' binti Khaddam al Anshariyyah, ia mengatakan bahwa ayahnya menikahkan dirinya yang telah menjanda, padahal ia tidak menyetujuinya. Ia pun lantas menemui Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam dan beliau pun tidak mengakui (tidak sah-pent) pernikahannya. (Shahih: [Irwaa ul Ghaliil (no. 1830)], Shahiih al Bukhari (Fathul Baari (IX/194, no. 5138).
Dari 'Abdullah bin 'Abbas radhiyallahu 'anhuma, ia berkata, "Ada seorang gadis menemui Nabi shallallahu'alaihi wa sallam. Dia mengadukan ayahnya yang menikahkan dirinya, padahal dia tidak menyukainya. Kemudian Nabi shallallahu'alaihi wa sallam memberikan hak untuk memilih kepada wanita tersebut. (Shahih: [Shahiih Sunan Ibni Majah (no. 1520)].
Ringkasan buku ini dibuat oleh Abu Isa Hasan Cilandak
di Depok, 31 Januari 2009 jam 14.37
Sumber : http://groups.yahoo.com/group/assunnah/message/45305
Komentar
Posting Komentar