Langsung ke konten utama

Fatwa Tentang Nyanyian

Oleh: Asy Syaikh Abdul Aziz bin Baaz

Pertanyaan:
Kepada Yang Mulia Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz Mufti Besar Kerajaan Arab Saudi dan Ketua Lembaga Ulama Besar serta Komisi Tetap Penelitian Ilmiyah dan Fatwa

Yang terhormat Syaikh Abdull Aziz bin Baz Rahimahullah

Assalamu’alaikum Warrohmatullahi Wabarakatuh.

Apakah hukum nyanyian, haramkah atau tidak? Meskipun dalam kenyataan saya mendengarkannya dengan maksud hanya untuk hiburan? Dan apakah hukum memainkan alat musik biola dengan nyanyian-nyanyian klasik? Apakah membunyikan genderang dalam pernikahan diharamkan? Namun saya mendengar bahwa hal tersebut halal ataukah bagaimana hukumnya saya tidak mengerti. Semoga Allah memberikan ganjaran serta mengarahkan langkah anda sekalian ke jalan yang benar.

Jawab:

Sesungguhnya mendengarkan nyanyian adalah haram dan mungkar, serta merupakan penyakit hati dan menyebabkan mengerasnya hati, juga menghalangi dari berdzikir kepada Allah dan shalat. Kebanyakan ahli ilmu telah menafsirkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala (yang artinya): “Dan di antara manusia ada orang yang menjual perkataan yang tidak berguna ” (Luqman:6)

“Lahwa Al_Hadits” (perkataan yang tidak berguna) ditafsirkan dengan “nyanyian”.

Dan Abdullah Ibnu Mas’ud radhiyallahu Anhu bersumpah bahwasanya yang dimaksudkan “Lahwa Al-Hadits” adalah “nyanyian”. Dan apabila bersama nyanyian tersebut dimainkan alat musik seperti rebana, mandolin, biola dan genderang maka menjadi bertambah sangat keharamannya.

Sebagian ulama menyatakan bahwa nyanyian dengan alat musik diharamkan sama sekali. Maka kewajiban kita memperingatkan hal tersebut dan hal ini benar karena Rasulullah Shalallahu Alaihi wa Sallam bersabda yang artinya (yang artinya):”Sungguh akan ada beberapa kaum dari ummatku yang menghalalkan zina, sutera, khamar, dan bunyi-bunyian yang merdu (musik dan nyanyian)” (hadits shahih riwayat Bukhari dan Abu Dawud)

Saya mewasiatkan kepada anda serta semuanya untuk mengalihkan kesibukan dengan kegiatan yang bermanfaat sebagai ganti mendengarkan nyanyian dan musik.

Adapun pernikahan, maka disyariatkan padanya untuk membunyikan rebana dengan nyanyian yang biasa digunakan, yaitu nyanyian yang di dalamnya tidak ada ajakan kepada perbuatan yang haram dan tidak ada pula pujian yang diharamkan. Pada waktu malam pengantin, khusus bagi wanita untuk mengumumkan pernikahan serta untuk membedakan antara pernikahan dengan perzinaan, sebagaimana dibenarkan melakukannya di dalam sunnah Nabi Shalallahu Alaihi wa Sallam

Adapaun gendang dalam pesta pernikahan tidak diperbolehkan, akan tetapi cukup hanya dengan rebana. Dan tidak boleh menggunakan pengeras suara dalam mengumumkan nikah. Adapun yang disebut dalam nyanyian-nyanyian yang biasa digunakan dalam pernikahan, yaitu: nyanyian yang tidak mengandung fitnah dan akibat yang buruk serta tidak menyakiti muslimin. Juga tidak boleh memperpanjang waktu, tetapi cukup dengan waktu singkat yang telah dapat mencapai maksud pengumuman nikah. Karena memperpanjang waktu akan menyebabkan hilangnya shalat fajr yaitu tidak bisa menunaikan pada waktunya karena tidur. Dan itu merupakan perbuatan haram yang sangat besar dan merupakan perbuatan orang-orang munafik.
Diambil dari kitab “Fatawa Hammah wa Risalah fii sifati Sholatin Nabi Sholallahu ‘Alaihi Wasallam”
oleh : Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz dan Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin
sumber: majalah dinding AL-ILMU
Majelis Ta’lim Salafy STT Telkom Bandung

sumber : http://ulamasunnah.wordpress.com/2008/02/23/fatwa-tentang-nyanyian/

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Adat Uang Ocu

Bakukuk ayam bauk biak busuk asal lauk. Biak gontiong asal jan putui. Po bilo jaghi indak mandapek uang bongi kasodonyo. (pepatah ocu) hayo kan, dek nasi la tasonduk, dek ayu la tatuang, mo la awak ansu makan. (basiacung) tak siontak taontak ujung boghe, kok pandai kau maontak cukuikkan limo bole. Intro du tuk ocu. Pengumuman ditujukan kepada semua orang ocu yang punya dedikasi tinggi. Ditunggu kontribusinya untuk mengangkat budaya ocu. Waktu teringat dengan kampung halaman (ocu), rencana nak nostalgia, mako, dicubo la mancaghi sudo informasi tentang ocu di gugel. Tapi indak ado yang didapek do, kecuali situs resmi kampar, friendster. Mo la awak ansu untuk mengangkek budaya ocu ke dunia maya Berangkat dari situ, terniat la dek ambo untuk mendokumentasikan semua yang berhubungan dengan kampar. Ambo mancaghi nsanak yang nauo/punyo dokumentasi tentang kebudayaan kampar. - Bahasa - Adat Istiadat - Sejarah - Seni budaya - dll Untuk kita jadikan arsip di dunia maya.

Wahai Saudariku, Imanilah bahwa Jin itu Ada

Sungguh aneh, seseorang yang belum pernah belajar bahasa Arab atau bahkan tidak mengenal bahasa Arab, tiba-tiba saja pandai berbicara dengan bahasa Arab. Dan tidak jauh berbeda, seorang yang berdomisili di Jawa Barat dan kurang begitu paham dengan bahasa Jawa, tiba-tiba dengan lembut berbicara bahasa Jawa Krama Inggil dengan begitu fasihnya. Demikianlah salah satu fenomena yang pernah kita jumpai di masyarakat kita. Mengapa hal itu bisa terjadi? Dan ada apa dibalik semua itu? Akankah kita menganggap bahwa hal itu hanyalah halusinasi semata karena pikiran orang tersebut sedang kosong, sehingga hal tersebut tidak perlu dihiraukan? Dengan kata lain, sebagian orang menganggap bahwa ini adalah salah satu gejala psikologis. Ataukah kita menganggap bahwa dia kerasukan setan sehingga harus dibawa ke dukun, orang pintar atau semacamnya agar dibebaskan dari belenggu setan? Na’udzubillahi min dzalik. Kita berlindung dari menjawab dengan kedua anggapan di atas, karena jika kita menganggap bahwa