Langsung ke konten utama

Fatwa Tentang Nyanyian

Oleh: Asy Syaikh Abdul Aziz bin Baaz

Pertanyaan:
Kepada Yang Mulia Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz Mufti Besar Kerajaan Arab Saudi dan Ketua Lembaga Ulama Besar serta Komisi Tetap Penelitian Ilmiyah dan Fatwa

Yang terhormat Syaikh Abdull Aziz bin Baz Rahimahullah

Assalamu’alaikum Warrohmatullahi Wabarakatuh.

Apakah hukum nyanyian, haramkah atau tidak? Meskipun dalam kenyataan saya mendengarkannya dengan maksud hanya untuk hiburan? Dan apakah hukum memainkan alat musik biola dengan nyanyian-nyanyian klasik? Apakah membunyikan genderang dalam pernikahan diharamkan? Namun saya mendengar bahwa hal tersebut halal ataukah bagaimana hukumnya saya tidak mengerti. Semoga Allah memberikan ganjaran serta mengarahkan langkah anda sekalian ke jalan yang benar.

Jawab:

Sesungguhnya mendengarkan nyanyian adalah haram dan mungkar, serta merupakan penyakit hati dan menyebabkan mengerasnya hati, juga menghalangi dari berdzikir kepada Allah dan shalat. Kebanyakan ahli ilmu telah menafsirkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala (yang artinya): “Dan di antara manusia ada orang yang menjual perkataan yang tidak berguna ” (Luqman:6)

“Lahwa Al_Hadits” (perkataan yang tidak berguna) ditafsirkan dengan “nyanyian”.

Dan Abdullah Ibnu Mas’ud radhiyallahu Anhu bersumpah bahwasanya yang dimaksudkan “Lahwa Al-Hadits” adalah “nyanyian”. Dan apabila bersama nyanyian tersebut dimainkan alat musik seperti rebana, mandolin, biola dan genderang maka menjadi bertambah sangat keharamannya.

Sebagian ulama menyatakan bahwa nyanyian dengan alat musik diharamkan sama sekali. Maka kewajiban kita memperingatkan hal tersebut dan hal ini benar karena Rasulullah Shalallahu Alaihi wa Sallam bersabda yang artinya (yang artinya):”Sungguh akan ada beberapa kaum dari ummatku yang menghalalkan zina, sutera, khamar, dan bunyi-bunyian yang merdu (musik dan nyanyian)” (hadits shahih riwayat Bukhari dan Abu Dawud)

Saya mewasiatkan kepada anda serta semuanya untuk mengalihkan kesibukan dengan kegiatan yang bermanfaat sebagai ganti mendengarkan nyanyian dan musik.

Adapun pernikahan, maka disyariatkan padanya untuk membunyikan rebana dengan nyanyian yang biasa digunakan, yaitu nyanyian yang di dalamnya tidak ada ajakan kepada perbuatan yang haram dan tidak ada pula pujian yang diharamkan. Pada waktu malam pengantin, khusus bagi wanita untuk mengumumkan pernikahan serta untuk membedakan antara pernikahan dengan perzinaan, sebagaimana dibenarkan melakukannya di dalam sunnah Nabi Shalallahu Alaihi wa Sallam

Adapaun gendang dalam pesta pernikahan tidak diperbolehkan, akan tetapi cukup hanya dengan rebana. Dan tidak boleh menggunakan pengeras suara dalam mengumumkan nikah. Adapun yang disebut dalam nyanyian-nyanyian yang biasa digunakan dalam pernikahan, yaitu: nyanyian yang tidak mengandung fitnah dan akibat yang buruk serta tidak menyakiti muslimin. Juga tidak boleh memperpanjang waktu, tetapi cukup dengan waktu singkat yang telah dapat mencapai maksud pengumuman nikah. Karena memperpanjang waktu akan menyebabkan hilangnya shalat fajr yaitu tidak bisa menunaikan pada waktunya karena tidur. Dan itu merupakan perbuatan haram yang sangat besar dan merupakan perbuatan orang-orang munafik.
Diambil dari kitab “Fatawa Hammah wa Risalah fii sifati Sholatin Nabi Sholallahu ‘Alaihi Wasallam”
oleh : Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz dan Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin
sumber: majalah dinding AL-ILMU
Majelis Ta’lim Salafy STT Telkom Bandung

sumber : http://ulamasunnah.wordpress.com/2008/02/23/fatwa-tentang-nyanyian/

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Menelusuri Ruqyah Syar'iyyah

Penulis: Al-Ustadz Abu Abu Muhammad Abdul Mu'thi Al-Medani Merunut sejarahnya, ruqyah merupakan salah satu metode pengobatan yang cukup tua di muka bumi ini. Dengan datangnya Islam, metode ini kemudian disesuaikan dengan nafas dan tata cara yang sesuai syariat. Ada akibat tentu dengan sebab. Yang demikian merupakan ketentuan Allah Subhanahu wa Ta'ala yang berlaku di jagad raya ini. Memang ini tidak mutlak terjadi pada seluruh perkara. Namun mayoritas urusan makhluk tak lepas dari hukum sebab dan akibat. Hukum ini merupakan hikmah Allah Subhanahu wa Ta'ala yang lengkap dengan kebaikan. Makhluk mana pun tak bisa menggapai keinginannya kecuali dengan hukum sebab dan akibat. Di alam nyata ini, tak ada sebab yang sempurna dan bisa melahirkan akibat dengan sendirinya kecuali kehendak Allah Subhanahu wa Ta'ala. Kehendak Allah Subhanahu wa Ta'ala merupakan sebab bagi segala sebab. Kehendak Allah Subhanahu wa Ta'ala adalah kekuatan yang selalu menuntut (memunculkan...

Mengapa Wanita Harus Berhijab?

MENGAPA WANITA HARUS BERHIJAB? Pertanyaan ini sangat penting namun jawabannya justru jauh lebih penting. Satu pertanyaan yang membutuhkan jawaban yang cukup panjang. Jilbab atau hijab merupakan satu hal yang telah diperintahkan oleh Sang Pembuat syariat. Sebagai syariat yang memiliki konsekwensi jauh ke depan, menyangkut kebahagiaan dan kemashlahatan hidup di dunia dan akhirat. Jadi, persoalan jilbab bukan hanya persoalan adat ataupun mode fashion Jilbab adalah busana universal yang harus dikenakan oleh wanita yang telah mengikrarkan keimanannya. Tak perduli apakah ia muslimah Arab, Indonesia, Eropa ataupun Cina. Karena perintah mengenakan hijab ini berlaku umum bagi segenap muslimah yang ada di setiap penjuru bumi. Berikut kami ulas sebagian jawaban dari pertanyaan di atas: Pertama : Sebagai bentuk ketaatan kepada Allah dan RasulNya. Ketaatan merupakan sumber kebahagian dan kesuksesan besar di dunia dan akherat. Seseorang tidak akan merasakan manisnya iman manakala ...