Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Januari, 2009

Waspada SMS Kesyirikan Di televisi

Fakta tentang Iklan reg ... kirim ke ... : - Diberitakan di detik.com bahwa sms Ki Joko Bodo telah laris dalam 2 pekan sekitar 70.000 sms (sekitar bulan April) - Iklan semacam ini telah di respon oleh Komite Penyiaran Indonesia (KPI) dan dianggap telah melanggar UU penyiaran - KPI memperlakuan terhadap tiga iklan itu tak sama. Untuk iklan yang menampilkan Mama Lauren dan Deddy Corbuzier, KPI masih memberi maaf. Iklan mereka tetap boleh terus asalkan harus tayang di atas jam 22.00 WIB. Sementara untuk iklan dengan bintang Ki Joko Bodo, KPI tidak memberi ampun. Harus di-stop. - Alasan KPI bahwa iklan yang dibintangi Deddy dan Mama Lauren memang bernada supranatural. Tetapi, KPI tidak menganggapnya sebagai bentuk iklan yang melecehkan agama, juga tidak bertentantangan dengan nilai-nilai agama. Sasa Djuarsa Sendjaja, Ketua KPI mengatakan, “Kalimat di iklan itu “saya bisa bantu anda dalam kesulitan-kesulitan”, itu kan masih mirip konsultan. Atau juga “saya bisa memprediksi kira-kira apa yan

Membongkar Kesesatan Doraemon Cs

Anak-anak ibarat "kertas putih" yang dapat dituliskan apa saja pada dirinya. Pada masa anak-anak, apa saja yang dilihat dan didengar dapat membekas di dalam sanubarinya yang masih polos, jika telah terukir di dalam hatinya, akan tergambar dan tersalurkan jika kelak mereka menjadi dewasa. Tidak dipungkiri lagi, banyak beredar kisah-kisah menarik yang dikemas sedemikian rupa agar disukai anak-anak; kebanyakannya termasuk kisah-kisah fiktif yang dibumbui dengan cerita-cerita kebohongan, syirik, kebobrokan akhlaq, dan gambar bernyawa. Walhasil, kita dapat melihat betapa banyak anak-anak muslim yang lebih mengenal tokoh-tokoh fiktif hasil produksi orang-orang kafir daripada mengenal tokoh-tokoh muslim, seperti para sahabat, dan ulama’ Salaf; betapa banyak anak-anak muslim yang menghafal cerita-cerita khurafat dibandingkan kisah-kisah penuh ibroh (pelajaran) yang telah diceritakan dan diajarkan oleh Allah dan Rasul-Nya -Shollallahu ‘alaihi wasallam- Ketika anak-anak bergerombol di

Adat Uang Ocu

Bakukuk ayam bauk biak busuk asal lauk. Biak gontiong asal jan putui. Po bilo jaghi indak mandapek uang bongi kasodonyo. (pepatah ocu) hayo kan, dek nasi la tasonduk, dek ayu la tatuang, mo la awak ansu makan. (basiacung) tak siontak taontak ujung boghe, kok pandai kau maontak cukuikkan limo bole. Intro du tuk ocu. Pengumuman ditujukan kepada semua orang ocu yang punya dedikasi tinggi. Ditunggu kontribusinya untuk mengangkat budaya ocu. Waktu teringat dengan kampung halaman (ocu), rencana nak nostalgia, mako, dicubo la mancaghi sudo informasi tentang ocu di gugel. Tapi indak ado yang didapek do, kecuali situs resmi kampar, friendster. Mo la awak ansu untuk mengangkek budaya ocu ke dunia maya Berangkat dari situ, terniat la dek ambo untuk mendokumentasikan semua yang berhubungan dengan kampar. Ambo mancaghi nsanak yang nauo/punyo dokumentasi tentang kebudayaan kampar. - Bahasa - Adat Istiadat - Sejarah - Seni budaya - dll Untuk kita jadikan arsip di dunia maya.

Nostalgia Kampar

Postingan ini untuk mengingat Kampar saat ini. Gallery foto tentang kampar bisa di lihat di blog ini bagian bawah. Sumber foto : galeri foto situs kampar (http://kamparkab.go.id/index.php/in/galery-foto) galeri foto friendster kampar (http://profiles.friendster.com/17583104)

Sejarah Kampar

Berdasarkan surat keputusan Gubernur Militer Sumatera Tengah Nomor : 10/GM/STE/49 tanggal 9 Nopember 1949, Kabupaten Kampar merupakan salah satu Daerah Tingkat II di Propinsi Riau terdiri dari Kawedanaan Palalawan, Pasir Pangarayan, Bangkinang dan Pekanbaru Luar Kota dengan ibu kota Pekanbaru. Kemudian berdasarkan Undang-undang No. 12 tahun 1956 ibu kota Kabupaten Kampar dipindahkan ke Bangkinang dan baru terlaksana tanggal 6 Juni 1967. Semenjak terbentuk Kabupaten Kampar pada tahun 1949 sampai tahun 2006 sudah 21 kali masa jabatan Bupati Kepala Daerah. Sampai Jabatan Bupati yang keenam (H. Soebrantas S.) ibu kota Kabupaten Kampar dipindahkan ke Bangkinang berdasarkan UU No. 12 tahun 1956. Adapun faktor-faktor yang mendukung pemindahan ibu kota Kabupaten Kampar ke Bangkinang antara lain : Pekanbaru sudah menjadi ibu kota Propinsi Riau. Pekanbaru selain menjadi ibu kota propinsi juga sudah menjadi Kotamadya. Mengingat luasnya daerah Kabupaten Kampar sudah sewajarnya ibu kota dipindahka

Fatwa Tentang Nyanyian

Oleh: Asy Syaikh Abdul Aziz bin Baaz Pertanyaan: Kepada Yang Mulia Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz Mufti Besar Kerajaan Arab Saudi dan Ketua Lembaga Ulama Besar serta Komisi Tetap Penelitian Ilmiyah dan Fatwa Yang terhormat Syaikh Abdull Aziz bin Baz Rahimahullah Assalamu’alaikum Warrohmatullahi Wabarakatuh. Apakah hukum nyanyian, haramkah atau tidak? Meskipun dalam kenyataan saya mendengarkannya dengan maksud hanya untuk hiburan? Dan apakah hukum memainkan alat musik biola dengan nyanyian-nyanyian klasik? Apakah membunyikan genderang dalam pernikahan diharamkan? Namun saya mendengar bahwa hal tersebut halal ataukah bagaimana hukumnya saya tidak mengerti. Semoga Allah memberikan ganjaran serta mengarahkan langkah anda sekalian ke jalan yang benar. Jawab: Sesungguhnya mendengarkan nyanyian adalah haram dan mungkar, serta merupakan penyakit hati dan menyebabkan mengerasnya hati, juga menghalangi dari berdzikir kepada Allah dan shalat. Kebanyakan ahli ilmu telah menafsirkan firman

Siapa Saja Mahram itu?

Ada beberapa pertanyaan yang masuk seputar permasalahan muhrim, demikian para penanya menyebutnya, padahal yang mereka maksud adalah mahram. Perlu diluruskan bahwa muhrim dalam bahasa Arab adalah muhrimun, mimnya di-dhammah yang maknanya adalah orang yang berihram dalam pelaksanaan ibadah haji sebelum tahallul. Sedangkan mahram bahasa Arabnya adalah mahramun, mimnya di-fathah. Mahram ini berasal dari kalangan wanita, yaitu orang-orang yang haram dinikahi oleh seorang lelaki selamanya (tanpa batas). (Di sisi lain lelaki ini) boleh melakukan safar (perjalanan) bersamanya, boleh berboncengan dengannya, boleh melihat wajahnya, tangannya, boleh berjabat tangan dengannya dan seterusnya dari hukum-hukum mahram. Mahram sendiri terbagi menjadi tiga kelompok, yakni mahram karena nasab (keturunan), mahram karena penyusuan, dan mahram mushaharah (kekeluargaan kerena pernikahan). Kelompok pertama, yakni mahram karena keturunan, ada tujuh golongan: 1. Ibu, nenek dan seterusnya ke atas baik dari jalu

Hukum Permainan Catur

HUKUM PERMAINAN CATUR Dikoreksi Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al-Fauzan Syaikh Shalih Fauzan Abdullah Al-Fauzan berkata dalam kitab beliau "Al-I'lam Bi Naqdi Kitab Al-Halal wa Al-Haram" pada pasal koreksi 9 : Permainan Catur Penulis (Yusuf Al-Qardhawi) pada halaman 217 menjelaskan tentang perselisihan ulama mengenai hukum permainan catur. Lalu penulis memilih pendapat yang mengatakan bahwa hukumnya mubah (boleh). Penulis juga mengomentari : “Menurut pengatahuan kami bahwa catur itu menurut asalnya adalah mubah, sebab tidak ada dalil yang menunjukkan keharaman catur melebihi dari perbuatan lahwun dan hiburan yang ada. Catur merupakan olah raga pikiran dan melatih berfikir”. Kemudian penulis menjelaskan syarat-syarat kebolehan main catur antara lain : [1]. Tidak mengundur-ngundur waktu shalat [2]. Tidak disertai dengan judi [3]. Hendaknya pemain dapat menjaga lisannya dari omongan kotor Jawaban Kami jawab, bahwa persyaratan itu jarang ditaati oleh pamain catur. Misa

Umamah Bintu Abil ‘Ash radhiyallahu ‘anha

Bagaimana takkan bahagia merasakan kasih sayang seorang yang begitu mulia, menjadi panutan seluruh manusia. Kisah buaian sang kakek dalam shalat menyisakan faedah besar bagi kaum muslimin di seluruh dunia. Zainab, putri sulung Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, disunting pemuda Quraisy, Abul ‘Ash bin Ar-Rabi’ bin ‘Abdil ‘Uzza bin ‘Abdi Syams bin ‘Abdi Manaf bin Qushay Al-Qurasyi namanya. Allah Subhanahu wa Ta’ala menganugerahi mereka dua orang anak, Umamah dan ‘Ali. Sepanjang masa kecilnya, Umamah bin Abil ‘Ash benar-benar merasakan kasih sayang sang kakek, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hingga suatu kali, para shahabat tengah duduk di depan pintu rumah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ternyata beliau muncul dari pintu rumahnya sembari menggendong Umamah kecil. Beliau shalat sementara Umamah tetap dalam gendongannya. Jika beliau ruku’, beliau letakkan Umamah. Bila beliau bangkit, beliau angkat kembali Umamah. Begitu seterusnya hingga beliau menyelesaikan shal